BETARA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga telah berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan kasus inj berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Kantor Hukum Mike Siregar pada Maret 2025.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta observasi lapangan.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta adanya aktivitas pemilahan botol infus dari kantong limbah medis berwarna kuning yang seharusnya tidak boleh dibuka kembali, karena berpotensi mengandung limbah B3 infeksius,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).
Penyelidikan Ditreskrimsus juga mengungkap, pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher melibatkan kerja sama dengan PT Anggrek Jambi Makmur sebagai vendor pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.
Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan pemilahan dan pencacahan botol infus yang kemudian diperlakukan sebagai limbah non-B3 dengan dalih efisiensi anggaran rumah sakit.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, rumah sakit tidak dibenarkan melakukan pemilahan ulang limbah B3 medis yang telah dikemas dalam kantong kuning karena melanggar prinsip kehati-hatian dan berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan,” kata Kombes Taufik.
Selain itu, dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video aktivitas pemilahan botol infus serta sejumlah dokumen kerja sama pengelolaan limbah.
Penyidik Polda Jambi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak rumah sakit, vendor pengelola limbah, hingga saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli, Ditreskrimsus Polda Jambi memutuskan menghentikan penyelidikan dan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada PPNS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif.
“Kami menyerahkan penanganan lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Tapi kita tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala,” jelasnya.
Apabila di kemudian hari RSUD Raden Mattaher kembali melakukan pelanggaran serupa atau tidak mematuhi sanksi administratif, maka tidak menutup kemungkinan aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (rdi)











