PHI Jambi Gelar Sidang Perdana PHK, PT BBB Tak Hadiri Gugatan 148 Juta

BETARA.ID, JAMBI – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin (08/09/2025).

Kasus pemutusan hubungan kerja ini disampaikan Wisnow E.S. Tambunan dengan tergugat PT Brahma Bina Bhakti (BBB).

Namun, pihak tergugat PT Brahma Bina Bhakti tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

Ketidakhadiran perusahaan membuat sidang dengan agenda pembacaan gugatan tidak dapat dilakukan.

Hakim yang memimpin sidang perdata ini, duduk sebagai ketua majelis hakim Suwarjo bersama dua anggota Haposan dan Hendri.

Dalam petitumnya, Wisnow meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja telah berakhir sejak 31 Oktober 2025 sekaligus mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak-hak yang tertunda.

Tuntutan itu meliputi uang pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi senilai Rp47,7 juta, serta upah Mei – September 2025 sebesar Rp39,1 juta. Total keseluruhan mencapai Rp148,8 juta.

Selain itu, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak perusahaan nantinya mengajukan kasasi atau verzet.

Absennya pihak tergugat pada sidang perdana ini menambah sorotan publik terhadap kasus perselisihan hubungan industrial tersebut.

“Isi gugatan belum dibacakan, tergugat masih kita panggil lagi di minggu depan pada 15 September, dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Humas PN Jambi, Suwarjo. (rdi)

Komentar