Pemkot Jambi Gelar Musrenbang RKPD 2027: Fokus Terhadap Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik

BETARA.ID, Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Jambi Tahun 2027, yang dilaksanakan pada Senin (16/03/2026) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dengan ditandai pemukulan gong sebagai simbol dimulainya Musrenbang RKPD 2027. Prosesi pembukaan turut didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi.

Mengusung tema besar “Mengoptimalkan Pertumbuhan Melalui SDM Berkualitas, Infrastruktur yang Mendukung Ekonomi dan Pelayanan Publik yang Inklusif, serta Lingkungan Berkelanjutan”. Dikesempatan ini, Wali Kota Maulana turut memaparkan berbagai isu strategis pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum strategis dalam menyelaraskan program pembangunan daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pembangunan Nasional dan Provinsi.

Ia menyoroti berbagai kebijakan ekonomi dan kesejahteraan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Jambi menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satunya pembayaran gaji dan THR aparatur serta tenaga harian lepas secara bersamaan guna mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Menjelang Lebaran kita membayarkan gaji PNS dan ASN tiga kali sekaligus, termasuk tambahan untuk sekitar 1.300 PHL. Dengan peredaran uang yang mencapai hampir Rp75 miliar, ekonomi kota menjadi hidup, toko-toko ramai, bahkan lalu lintas meningkat. Ini menunjukkan daya beli masyarakat meningkat dan ekonomi bergerak,” ujar Maulana.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga terus menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi melalui berbagai program intervensi pangan. Yang saat ini inflasi Kota Jambi tercatat terkendali pada angka 0,34 persen, didukung oleh program gerakan pangan murah serta distribusi paket sembako kepada masyarakat.

Sebanyak 4.000 paket sembako disubsidi oleh pemerintah, 80.000 paket berasal dari program CSR, serta 50.123 paket tambahan yang akan disalurkan hingga menjelang Lebaran.

Dalam pemaparannya, Maulana juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Jambi tahun 2025 mencapai 5,13 persen, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang berada di angka 4,93 persen serta rata-rata nasional.

“Kedepan kita menargetkan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi pada tahun 2027 bisa meningkat hingga 5,75 persen,” jelasnya.

Selain aspek ekonomi, Wali Kota Maulana juga menegaskan bahwa pembangunan Kota Jambi dalam waktu dekat akan difokuskan pada perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Masukan dari Ketua DPRD tadi mewakili masyarakat tentu sangat penting. Fokus kita di tahun 2026 ini adalah memperbaiki kualitas jalan yang berstatus jalan kota. Ini akan kita perjuangkan secara maksimal, kemudian pada tahun 2027 dilanjutkan dengan program-program yang belum sempat tertangani,” jelas Maulana.

Program prioritas lainnya adalah Kampung Terang, yang bertujuan meningkatkan penerangan kawasan permukiman. Program ini akan dimulai secara bertahap di dua hingga tiga Kecamatan sebelum diperluas ke seluruh wilayah Kota Jambi.

Dalam penanganan sampah, Pemerintah Kota Jambi juga tengah memperkuat sistem pengelolaan berbasis masyarakat melalui Operasi Pemberantasan Buang Sampah (OPBM) yang telah berjalan di 1.583 RT dengan pengelolaan sampah berbasis bentor sehingga tidak lagi membuang sampah ke luar wilayah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan armada pengangkut sampah berbasis digital. Sebanyak 20 unit mobil pengangkut sampah baru direncanakan akan mulai beroperasi sebagai hadiah ulang tahun Kota Jambi.

“InsyaAllah sekitar bulan Juni atau Juli pabrik pengolahan sampah kita sudah bisa beroperasi. Setelah itu baru penegakan aturan kita lakukan secara lebih tegas,” kata Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan pembuangan sampah, termasuk denda hingga Rp20 juta bagi pihak yang membuang sampah sembarangan sesuai peraturan daerah yang berlaku. (*/Rdi)

News Feed