Setelah adanya nilai atau hasil pemeriksaan maka akan disampaikan kepada para Bupati dan Wakil Bupati yang diperiksa tersebut agar mengetahui berapa nilai kinerja mereka juga sebagai tolak ukur mereka selama menjabat.
“Nanti juga kita laporkan ke Pak Gubernur dan Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Agus, alangkah baiknya penyerahan hasil penilaian ini nanti di agendakan dengan mengundang para bupati juga dilaporkan ke Gubernur Jambi. “Selama ini kan selesai pemeriksaan nilai langsung diserahkan saja ke Bupati terkait, kedepan saya kira lebih bagus kalau diagendakan dari sekarang,” jelasnya.
Berakhirnya masa jabatan 3 Bupati, maka mereka yang sekarang masih menjabat itu juga wajib menyusun rencana kerja kedepan yang akan dilaksanakan oleh Penjabat (PJ) sampai dengan tahun 2024. Karena PJ tidak menyusun rencana, hanya melaksanakan saja.
“Itu sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi Kepala Daerah yang akan berakhir di 2022 ini, itu sedang disusun yang akan disahkan oleh DPRD masing-masing, yang akan diteken oleh Bupati sekarang,” jelasnya. (Fey)
Komentar