BETARA.ID, Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menyampaikan sikap resmi terkait dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa institusi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Irwan Rahmat Gumilar dalam releasenya.
Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tindak lanjut administratif, yang bersangkutan telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai.
Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika.
Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.
Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, Kanwil Ditjenpas Jambi akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan tata kelola organisasi yang profesional.
Seperti diberitakan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi, di Kota Jambi, April lalu.
Selain mengamankan 3 tersangka, RE (48), BW (44), dan RB (46), polisi juga menyita total 536 butir pil ekstasi.
Salah satu tersangka sendiri yakni RB merupakan oknum pejabat di Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan adanya pengungkapan jaringan peredaran ekstasi tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakuka pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi. (rdi)








