BETARA.ID, JAMBI – Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar Polda Jambi dan jajaran selama 20 hari sejak 25 Agustus hingga 13 September lalu, berhasil mengungkap 116 kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain pengungkapan ratusan kasus, polisi juga menahan 247 tersangka dari beragam profesi dan menyita barang bukti narkoba mulai dari sabu, ekstasi dan ganja.
Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto dan Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan operasi antik ini mendukung program Astacita Presiden Prabowo dan menindaklanjuti arahan Kapolri dan comander wish Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar guna mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
“Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Dewa Palguna, Selasa (16/9/2025).
Operasi Antik Siginjai 2025 ini menargetkan 56 kasus peredaran gelap narkoba. Hasilnya, target tercapai 100 persen dengan jumlah tersangka sesuai sasaran.
Tak hanya itu, di luar target operasi, polisi juga berhasil mengungkap 60 kasus tambahan dengan 191 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu 12.828,37 gram netto (12,83 kilogram), ganja 200,01 gram netto, ekstasi 6.105,22 butir (setara 2,08 kilogram netto).
Jika dikalkulasikan, barang bukti narkoba tersebut mampu menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Hasil pemetaan terungkap, peran para tersangka dalam sindikat peredaran narkoba itu adalah dari 247 orang yang diamankan, bandar 54 orang, distributor 17 orang, agen 4 orang, kurir 46 orang, pengedar 17 orang dan pengguna 109 orang.
Selain itu, sebanyak 82 tersangka hasil asesmen tim terpadu (dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian) diputuskan menjalani rehabilitasi.
Polda Jambi juga mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka berusia produktif, antara 21 hingga 40 tahun.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kelompok usia tersebut seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah.
“Ini yang membuat kami semakin prihatin. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga perlu dukungan penuh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga generasi kita dari ancaman narkoba,” katanya.
Ke depan, Ditresnarkoba memastikan akan melanjutkan operasi secara berkelanjutan dengan menggandeng berbagai stakeholder.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan operasi rutin agar masyarakat Jambi terbebas dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Dewa Made Palguna. (rdi)







Komentar