BETARA.ID, JAMBI – Sidang kasus asusila dengan terdakwa Rizki Aprianto alias Yanto, oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (22/5/2025).
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut, mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rian Gumai mengatakan pihaknya percaya bahwa proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, terkait pemeriksaan ahli psikolog yang telah dilakukan sebelumnya, terdapat beberapa kejanggalan. Diantaranya keterangan ahli dari Kepala UPTD PPA Jambi, menyampaikan hal berbeda.
“Ahli psikolog dari Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, menyatakan keterangan berbeda. Disebutkan korban datang ke Dinas PPA Jambi, dalam rangka dimintai untuk memeriksa psikologinya tanggal 11 November 2024. Sedangkan kejadiannya itu tanggal 12 November 2024,” ujar Rian Gumai.
Kejanggalan kedua yaitu Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, tidak memiliki sertifikasi kompetensi sebagai ahli psikolog dan itu terungkap dalam fakta persidangan.
“Hasil visum et repertum (VER) dari rumah sakit, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, sesuai yang disangkakan kepada klien kami. Di fakta persidangan juga yang katanya berdasarkan BAP keterangan korban, ditunjukkan sebuah video porno, itu tidak terungkap di persidangan,” katanya.
“Adanya sperma yang dikeluarkan dan dilap dengan tisu, juga tidak terungkap di persidangan. Kami mengapresiasi jalannya persidangan yang berjalan lancar,” tambahnya.
Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa upaya perdamaian, terungkap menjelang praperadilan, yang timbul angka dari Rp250 juta sampai Rp1 miliar.
Pihaknya kata Rian, akan mengawal persidangan agar berjalan secara objektif sesuai Pasal 184 KUHP mengenai pembuktiannya.
“Kami berharap keadilan, jika memang tidak terbukti, sesuaikan dengan hukum yang berlaku oleh majelis hakim,” ungkap Rian Gumai.
Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, usai sidang, ibu korban berteriak histeris. Ia mengatakan apa yang disampaikan terdakwa di persidangan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kau bohong ya. Mentang-mentang kami orang miskin, seenaknya ngomong sembarangan,” teriak ibu korban.
Diketahui, kasus tersebut berawal saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki dari SMP 24 di kawasan Kotabaru.
Dalam perjalanan, korban dihampiri mobil merah jenis HRV Prestige yang diduga dikendarai terdakwa yang pada saat itu berseragam PNS.
Terdakwa lalu menanyakan alamat tempat bermain biliard. Setelah itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk naik mobil pelaku dan meminta diantarkan ke tempat billiard, dengan iming-iming akan diberikan uang dan diantarkan pulang.
Tanpa curiga, korban naik mobil tersebut hingga melintas di Perumahan Citra Nusa. Sesampainya di pos atas Perumahan Citra Nusa, mobil pelaku berhenti dan terjadi pelecehan dan pencabulan terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas menurunkan korban di depan pesantren yang berada di RT 29. Setelah itu, korban bergegas melapor kepada security yang bertugas. (rdi)
Komentar