Mantan Kadis, Kabid SMK dan Satu Broker Jadi Tersangka Kasus DAK Disdik Provinsi Jambi

BETARA.ID, JAMBI – Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus berkembang.

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin (22/12/2025) menetapkan tiga tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, setelah melakukan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli, dan gelar perkara pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.

Tiga tersangka tersebut adalah Varial Adhi Putra (VAP), Bukri (BKR) dan satu orang broker bernama David (DA).

“Mantan kepala dinas VAP, BKR (Bukri) selaku Kabid di Disdik dan satu orang broker DA,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Kombes Taufik, saat ini pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru tersebut.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah ketika dipanggil mengelak atau bagaimana, nanti lihat perkembangan,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sudah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap empat tersangka kasus DAK SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025).

Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kombes Taufik Nurmandia menyebutkan, selain berkas perkara dan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat. (rdi)