BETARA.ID, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak memusnahkan puluhan barang terlarang hasil razia di dalam blok hunian warga binaan.
Barang-barang tersebut terdiri dari 56 unit handphone, charger, kabel, kipas angin, serta berbagai benda terlarang lainnya.
Benda terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Muara Sabak dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya dalam upaya menciptakan Lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa pembenahan dan perubahan di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, namun tetap dengan pengawasan dan aturan yang tegas,” ujar Irwan, Jumat (31/12/2025).
Irwan menjelaskan, keterbatasan aliran listrik di dalam Lapas menjadi salah satu alasan utama pelarangan penggunaan colokan listrik dan peralatan elektronik pribadi oleh warga binaan.
Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Razia kami lakukan secara rutin, minimal satu minggu dua kali. Namun masih ada WBP yang melanggar. Terhadap pelanggaran tersebut, kami lakukan pemeriksaan, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Masuknya barang-barang terlarang tersebut, kata Irwan, umumnya menggunakan modus melalui kunjungan, ditambah dengan keterbatasan jumlah petugas pengamanan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kanwil Ditjenpas Jambi terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami terus mendapat dukungan dari TNI dan Polri dalam pelaksanaan razia dan pengamanan Lapas,” katanya.
Dengan pemusnahan barang terlarang ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Lapas. (rdi)










