BETARA.ID, Jambi – Sebanyak 43 pegawai dilingkup Kota Jambi resmi diangkat dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024.
Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PNS ini dipimpin Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Dizha Hazra Aljosha, di rumah dinas Wali Kota Jambi, Rabu (01/04/2026).
Wali Kota Maulana menyebutkan, bahwa para peserta yang lulus merupakan individu terpilih dari ribuan peserta yang mengikuti seleksi secara transparan.
“Diantara ribuan peserta yang mengikuti tes, anda yang lulus. Proses seleksi ini berjalan secara transparan dan murni. Amanah ini adalah berkah dari Allah SWT dan jangan disia-siakan,” ujar Maulana.
Dijelaskannya, pengangkatan ini merupakan hasil dari proses panjang, mulai dari seleksi CPNS, masa percobaan selama satu tahun, hingga mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan sebelum akhirnya resmi diangkat menjadi PNS.
“Mereka yang dilantik ini, formasi terbanyak di Satpol PP, kemudian dibeberapa OPD lainnya serta tenaga dokter gigi di puskesmas dan rumah sakit,” jelasnya.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya peran PNS di tengah keterbatasan formasi yang tersedia serta berkurangnya jumlah ASN akibat pensiun.
Ia berharap para PNS yang baru diangkat dapat menunjukkan kinerja terbaik dan menjunjung tinggi profesionalisme.
“Saya berharap mereka yang telah diangkat agar bekerja dengan baik. Ke depan, sistem merit akan terus kita dorong, sehingga mereka yang memiliki kemampuan dan kinerja baik akan mendapatkan penghargaan dan kariernya juga bisa berkembang secara positif,” tambahnya.
Terkait kebijakan kepegawaian ke depan, Maulana menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jambi masih menunggu arahan resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Setelah arahan tersebut diterima, Pemkot akan membentuk tim untuk melakukan kajian dan menyesuaikan kebijakan di daerah.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha menambahkan, Pemerintah Kota Jambi tetap berkomitmen menjaga disiplin dan integritas aparatur sipil negara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN, termasuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat, kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap laporan masyarakat maupun internal pegawai terkait kinerja. Ada beberapa ASN, baik PNS maupun PPPK, yang terbukti melanggar telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi hingga pemberhentian,” ungkap Dizha.
Menurutnya, proses penindakan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan bukti, melalui mekanisme pengumpulan data, evaluasi, hingga pemanggilan saksi.
“Setiap keputusan diambil melalui proses yang jelas dan tidak serta-merta. Jika sudah ada bukti otentik dan yang bersangkutan mengakui kesalahan, barulah dilakukan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi peringatan sekaligus penyemangat bagi seluruh pegawai agar lebih taat terhadap peraturan dan memberikan pelayanan terbaik. Jika bekerja sesuai aturan dan melayani dengan sepenuh hati, maka kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat,” katanya. (*/rdi)






