BETARA.ID, JAMBI – Kedapatan melakukan kecurangan dengan cara mengurangi isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, tiga pelaku diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, Sabtu, 7 Februari 2026.
Tindak pidana perlindungan konsumen berupa pengurangan isi tabung gas LPG ukuran 12 kilogram ini terjadi di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.
“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik,” ujarnya Selasa, (10/02/2026).
“Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” tambah Kabid Humas.
Di lokasi kejadian petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan. (rdi)






