Kunker ke Jambi, BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Persoalan Zona Merah Secara Adil dan Humanis

BETARA.ID, Jambi – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjugan kerja (kunker) ke Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026).

BAM DPR RI yang hadir adalah Ahmad Heryawan, Adian Y. Y. Napitupulu, H. Taufiq R. Abdullah, Ir. Panggah Susanto, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, H. Obon Tabroni, Dr. H. Muh. Haris, Siti Mukaromah, dan Muhammad Habibur Rochman.

Kehadiran wakil rakyat di pusat yang didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman ini dalam rangka membahas penyelesaian masalah pertanahan di kawasan Zona Merah, Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kunker tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan klaim masyarakat atas hak kepemilikan tanah dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.

Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, verifikasi data, serta pendekatan dialogis guna menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, bersama jajaran menyepakati sejumlah langkah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama BAM DPR RI sebagai landasan tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut.

Ada lima poin dalam kesepakatan tersebut. Pertama, mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan zona merah di Kota Jambi.

Kedua, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir terhadap sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap BMN untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran.

Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar proses penyelesaian berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan dilakukan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan yang harmonis.

Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pertanahan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang baik, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan diselesaikan secara tepat oleh instansi yang berwenang.

Ia menekankan apabila ditemukan persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memperoleh sertifikat tanah.

Ahmad Heryawan juga meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.

Ia mendorong agar langkah-langkah administratif, termasuk penanganan pemblokiran sertifikat dan verifikasi status aset, segera ditindaklanjuti instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum tanah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga kepentingan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut mendampingi Sekda Sudirman, Forkopimda Provinsi Jambi, di antaranya Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, Kajati Jambi H. Sugeng Hariadi, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan BPN Kota Jambi, BPN Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Perwakilan Jambi, dan PT Pertamina.

Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan proses penyelesaian zona merah di Kota Jambi dapat berjalan secara terukur, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kondusivitas daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara. (*/rdi)