KPK Jebloskan 4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Lapas IIA Jambi

BETARA.ID, Jambi – 4 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Keempat mantan anggota legislatif itu merupakan terpidana perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 atau yang dikenal dengan suap ketok palu.

Keempat terpidana tersebut diantaranya Fahrurozzi yang divonis 4,5 tahun penjara, Arrakhmat Eka Putra juga divonis 4,5 tahun penjara, Wiwid Ishwara divonis 5 tahun penjara dan Zainul Arfan divonis 4,5 tahun penjara.

Masing-masing terpidana juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Fahrurrozi diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 375 juta. Sementara Arrakhmat wajib membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta.

Berikutnya, Wiwid diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 275 juta. Lalu Zainul wajib membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 275 juta.

Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikonfirmasi menyebutkan eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap 4 Terpidana.

“Keempat terpidana ini ditahan di Lapas Klass IIA Jambi,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK hingga saat ini sudah menahan puluhan orang terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, mulai dari Mantan Gubernur, Mantan Sekda, mantan ketua DPRD beserta Anggota, hingga mantan Kadis PUPR dan rekanan.(*)

Komentar