Kasus Rekrutmen Bintara Polri, Dua Oknum Anggota Polda Jambi di Sanksi PTDH, Sidang Kode Etik Kombes H Ditangani Divpropam Mabes Polri

BETARA.ID, JAMBI – Dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Polda Jambi terus diusut.

Kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah serta jumlah korban yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri, termasuk perwira.

Bahkan kasus rekrutmen anggota Polri di Polda Jambi ini juga menjadi perhatian serius Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kabid Propam Kombes Robert Antoni Sormin dan Dirreskrimum Kombes Jimmy Cristian Samm mengatakan, terkait kasus penipuan rekrutmen anggota Polri, Bidpropam Polda Jambi telah melakukan proses sidang kode etik.

“Dua pelanggar yakni Briptu MD dan Bripda Y sudah dilakukan sidang kode etik. Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), perbuatan keduanya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan sanksi berupa PTDH,” ujar Kabid Humas, Jumat (16/10/1026).

Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.

“Keterkaitan personel lain yaitu Ipda P, Brigadir R dan Ipda F, masih dalam pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi,” jelasnya.

Sedangkan terhadap Kombes H, mantan Karo SDM Polda Jambi kasusnya saat ini ditangani Divpropam Mabes Polri.

Selai itu, untuk keterlibatan Kombes H, masih dilakukan penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi dan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

“Kalau untuk proses KKEP nya, saat ini diproses di Divpropam Mabes Polri,” ungkap Kabid Humas.

Kombes Erlan menyebutkan, untuk penanganan di Ditreskrimum Polda Jambi, penyidik menangani 9 LP terdiri dsri 7 LP dengan terlapor Briptu MD dan dua LP dengan terlapor Bripda Y.

“Satu dari 7 LP dengan terlapor Briptu MD berkasnya sudah P21 dan sudah dikakukan pelimpahan tahap2 ke JPU dan untuk 6 LP lainnya termasuk2 LP dengan terlapor Bripda Y masih proses penyidikan,” katanya lagi.

Kabid Propam Kombes Robert Antoni Sormin menambahkan, Polda Jambk berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Proses penyidikan dan sidang kode etik masih berlanjut, setiap perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Jambi juga menghimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini, bisa segera melaporkannya melalui Val Center Polri 110.

‘”Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Polri juga akan menindak tegas kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, menindak setiap pelanggaran secara tegas dan profesional, serta memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (rdi)