Kasus Korupsi DAK Disdik Jambi, Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Diperiksa Sebagai Tersangka

BETARA.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, menjalani pemeriksaan perdana di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (04/02/2026).

Varial Adhi Putra diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.

Informasinya sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Varial Adi Putra menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Hingga pukul 19.00 WIB, tersangka masih berada di ruang pemeriksaan

Varial Adhi Putra merupakan satu dari tiga orang tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jambi.

Namun, pada pemeriksaan kali ini, hanya satu tersangka yang hadir, sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022.

Sementara itu, Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang meyebabkan kerugian negara sekitar Rp 21,8 miliar.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Dari tiga tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya satu yang diperiksa, sedangkan dua tersangka lainnya akan dilakukan penjadwalan ulang.

“VAP kita periksa sebagai tersangka, untuk dua tersangka lainnya kita jadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.

Kombes Taufik menjelaskan bahwa Varial Adhi Putra saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021.

“Waktu itu, yang bersangkutan merupakan PLT Kadis Pendidikan provinsi Jambi,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. Empat tersangka lainnya telah lebih dulu dilimpahkan perkaranya saat ini sudah disidangkan. (rdi)