Jual BBM Subsidi Ilegal untuk PETI, Tujuh Pelaku Berikut Empat Mobil dan Ratusan Jerigen Solar Diamankan Polda Jambi

BETARA.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana bidang minyak dan gas (migas) berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya Senin (09/02/2026).

Hasilnya, pada Kamis (05/02/2026) petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Petugas juga mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, yakni AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Dalam pemeriksaan terhadap sopir serta kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (rdi)