Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Al Haris Beberkan Realisasi APBD 2025 dan Status Temuan BPK

BETARA.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam paripurna di gedung dewan Jambi, Selasa (14/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 yang diraih Pemprov Jambi.

Ia berkomitmen terus memperbaiki tata kelola keuangan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko.

Al Haris memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun dari target Rp4,44 triliun (96,99%).

Ia menjelaskan, ketidaktercapaian target dipengaruhi penerapan pajak opsen dan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB), serta penyesuaian penyaluran Dana Bagi Hasil sesuai regulasi pusat.

“Pencatatan pendapatan provinsi kini hanya mencerminkan bagian hak provinsi, sementara bagian kabupaten/kota disalurkan real-time ke rekening daerah masing-masing sesuai domisili kendaraan. Ini yang menyebabkan potensi penerimaan provinsi berkurang sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya,” jelas Al Haris.

Di sisi belanja, Al Haris menyebut realisasi anggaran difokuskan pada sektor produktif: pendidikan (95,33%), kesehatan (91,72%), dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan (94,55%).

Program-program tersebut diklaim berkontribusi nyata pada penurunan angka kemiskinan di Jambi hingga 6,89% pada September 2025—angka terendah sepanjang sejarah.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi daerah tercatat di angka 4,93% dengan tingkat pengangguran terbuka yang turun menjadi 3,99% per Februari 2026.

Terkait isu temuan senilai Rp1,5 triliun yang sempat menjadi perhatian publik, Al Haris menegaskan bahwa angka tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai dana yang hilang atau wajib kembali sekaligus.

Menurutnya, nominal tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen sejak tahun 1970-an, termasuk tunggakan pajak kendaraan bermotor lama dan aset daerah yang dikuasai pihak lain.

“Sekitar Rp500 miliar diantaranya adalah tunggakan pajak lama sejak sebelum 2015. Ada juga sekitar Rp50 miliar dari aset daerah yang dikuasai pihak lain dan sulit diselesaikan karena objeknya sudah lama ditempati masyarakat,” ungkap Al Haris.

Ia menambahkan, Pemprov Jambi kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menelaah temuan mana yang masih dapat ditindaklanjuti dan mana yang secara aturan sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagih.

Langkah ini bertujuan agar data penyelesaian aset dan temuan menjadi lebih terukur serta transparan bagi publik.

Di akhir paripurna, Al Haris memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jambi. (*/rdi)