Jaksa Tuntut Yunsak El Halcon 12 Tahun Penjara

BETARA.ID, Jambi – Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, eks Dirut Bank Jambi,Yunsak El Halcon 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,6 miliar.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12/23). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Kejati meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Kejati Albert Roni mengatakan tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.

“Menurutnya kami JPU, terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa,” katanya seusai persidangan.

Jaksa Kejati menuturkan adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu dipersidangan.

“Banyak sekali, salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya Jaksa Kejati menutut terdakwa pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 7,6miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka disita harta benda lalu dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. (*/Fey)