BETARA.ID, Jambi – Peristiwa terbakarnya gudang minyak di belakang gedung BPK RI Perwakilan Jambi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 lalu, mengungkap fakta baru.
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko mengatakan, pengungkapan ini bukti keseriusan Polda Jambi menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru,” ujarnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin.
Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.
Berbekal temuan itu, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar aktivitas distribusi BBM yang diduga dari sumber ilegal.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka, karena diduga membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.
Minyak hasil olahan itu selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.
“Polda Jambi menemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah,” ungkap Kabid Humas.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka dan mengamankan barang bukti berupa truk tangki modifikasi, mesin pompa untuk pemindahan bahan bakar, peralatan transfer BBM, dan 6.163 liter minyak olahan ilegal,” katanya lagi. (rdi)











