BETARA.ID, Jambi – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi meneguhkan komitmen menolak IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme).
Komitmen ini terungkap dalam sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, serta peserta didik tentang bahaya paham-paham yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berkarakter kebangsaan, selaras dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta memiliki komitmen kuat menjaga persatuan dalam keberagaman.
Sosialisasi terselenggara atas kerja sama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Jambi, di auditorium lantai III Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (02/02/2026).
Peserta kegiatan terdiri dari pengawas dan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Jambi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar My, mengapresiasi Densus 88 AT Polri yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada Satgaswil Densus 88 Jambi yang sudah berkenan menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tolak intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme ini,” ujar Umar.
Dikatakannya, sosialisasi ini tidak berhenti di tingkat provinsi saja. Ke depan, akan dilaksanakan secara berjenjang melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di kabupaten dan kota, dengan melibatkan guru Bimbingan Penyuluhan (BP).
“Tujuannya agar penularan paham-paham radikalisme bisa dicegah sedini mungkin di satuan pendidikan,” jelasnya.
“Kami sudah menyampaikan ke MKKS agar segera menindaklanjuti sosialisasi ini. Kita tidak ingin siswa kita terlibat dan berujung pada penegakan hukum. Mereka masih dalam proses pembinaan, sehingga harus dicegah agar tidak terpapar paham-paham tersebut,” tambahnya.
Umar juga menjelaskan bahwa Gubernur Jambi telah mengeluarkan instruksi tentang pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing satuan pendidikan agar disiapkan tempat penyimpanan handphone. Kecuali untuk kegiatan pembelajaran yang bersifat online, maka kepala sekolah dan guru harus bijak dalam mengatur penggunaannya,” katanya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga tengah menyusun draf Instruksi Gubernur tentang Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkedaulatan. Kebijakan ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya, Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
“Dulu fokusnya hanya pada bencana alam, draf Instruksi Gubernur yang baru ini juga menyasar pencegahan keterlibatan peserta didik dalam paham radikalisme, termasuk bullying dan kekerasan di satuan pendidikan,” katanya. (*/rdi)












