BETARA.ID, JAMBI – Rekrutmen penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 tengah diusut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Dua anggota Polda Jambi Briptu MD dan Bripda Y yang diduga terlibat penipuan rekrutmen ini diamankan Bidpropam Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubbid Penmas Junaidi Sya’ban membenarkan hal ini. “Keduanya sudah diamankan di Bid Propam Polda Jambi,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Dijelaksannya, saat ini penyelidikan masih terus dilakukan terhadap pada terduga pelaku tersebut termasuk meminta keterangan para korban.
Informasi yang beredar, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi menerima laporan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman.
Sejumlah nama tercatat sebagai korban dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Korban yang telah terdata diantaranya Purwanto, warga sipil yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta terkait seleksi anaknya.
Anggota Polres kerinci melaporkan kerugian sebesar Rp750 juta. Anggota Polres Muaro Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp700 juta, sementara, anggota Polres Muaro Bungo, juga melaporkan kerugian sebesar Rp700 juta.
Korban lainnya, Alim, warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Kasus ini juga menyeret anggota Polresta Jambi yang disebut mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar terkait empat calon siswa Polri, terdiri dari dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut tercatat yakni, ADC Dirpamobvit Polda Jambi, dengan kerugian Rp525 juta. ADC Karo SDM Polda Jambi juga melaporkan kerugian sebesar Rp113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Selain dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri, ada juga laporan dari Brigpol Dery yang mengaku mengalami kerugian Rp800 juta terkait bisnis jual beli minyak.
Lalu, personel Satbrimob Polda Jambi, juga melaporkan kerugian Rp150 juta berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, anggota Spripim Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp80 juta yang berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Berdasarkan data sementara, total kerugian yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp7.818.000.000.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena informasinya masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Saat ini Subbid Paminal Propam Polda Jambi masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut.
Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengumpulan bahan keterangan, pembuatan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jambi menambahkan agar masyarakat tidak percaya terhadap iming iming untuk bisa meloloskan menjadi anggota Polri.
“Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota polri tampa mekanisme yang ada,” tegasnya. (rdi)








