BETARA.ID, Jambi – Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pengepul emas mentah hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kedua pelaku ANR (45) dan SMR (46l) asal Kabupaten Merangin itu ditangkap karena kedapatan membawa emas hasil penambangan ilegal seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2 miliar dengan estimasi Rp.1,7 juta pergram.
“Barang bukti emas tersebut disembunyikan dalam jok sepeda motor dan hendak dibawa menuju pembeli di Sumatera Barat,” ujar Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandiya, Selasa (27/05/2025).
Dijelaskannya, pelaku ANR warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, Merangin ini ditangkap Sabtu 24 Mei lalu sekitar pukul 19.40 WIB, di depan Pengadilan Negeri Merangin, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman emas ilegal yang akan melintas di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 Kg di dalam jok sepeda motor yang dikendarai ANR.
Kepada petugas, ANR mengakui bahwa emas itu berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke calon pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.
AKBP Taufik menyebutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka SMR warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Merangin, yang diketahui merupakan pemilik emas dan orang yang menyuruh ANR untuk mengantar barang ilegal tersebut ke Sumatera Barat.
“Emas ini dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Tabir, Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025,” jelasnya.
Selain emas seberat 1,2 Kg, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu sepeda motor Honda Supra X nopol BM 6959 XL, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos perjalanan dan empat unit ponsel.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya. (rdi)
Komentar