BETARA.ID, Jambi – Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi yang dikenal dengan sebutan Macan Pasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan di depan Cafe Galaxy, Jalan M.R. Assat RT.004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Dua dari tiga pelaku yakni Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24) berhasil diamankan pada Kamis 24 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, sementara satu pelaku lainnya bernama Kiki masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa berdarah yang dialami korban tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban, M. Yusuf (25), mahasiswa yang bekerja sampingan sebagai juru parkir di depan cafe, tiba-tiba didatangi tiga pelaku yakni Kiki (DPO), Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24).
Tanpa banyak bicara, ketiganya lalu membawa korban ke samping cafe dan langsung melakukan aksi kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku Kiki lebih dulu menusukkan pisau ke perut korban. Beruntung korban sempat menangkis, hingga mengalami luka robek pada tangan kiri.
Tidak berhenti di situ, Kiki kemudian mengeluarkan gunting dan menusukkannya ke kepala bagian atas serta lengan kanan korban.
Selanjutnya, pelaku Kulup mengambil gunting dan menusukkannya ke dada kiri korban. Aksi brutal dilanjutkan oleh Inyok yang menendang pinggang korban hingga hampir terjatuh.
Dalam keadaan terluka, korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku Inyok yang membawa pisau sepanjang 30 Cm, dan segera menuju Rumah Sakit DKT untuk mendapatkan perawatan.
Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Jambi, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.
“Tim Macan Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengamankan pelaku Fardhan Shabar alias Inyok di Kelurahan Sungai Asam. Pelaku kedua, Kulup juga kami tangkap saat berada di depan WTC Jambi,” ujar Ipda Ali.
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Pasar Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku utama bernama Kiki masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 lembar surat Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bukti fisik luka-luka korban.
Dikatakannya, dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. (rdi)
Komentar