BETARA.ID, Jambi – Dua pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Kedua pelaku OS (30) dan TP (45), ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (17/07/2025), saat melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Petugas mengamankan kedua karena pelaku karena diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan terpisah,” ujarnya, Kamis (24/07/2025).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran untuk pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan setengah hektar hingga satu hektar.
Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa.
Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan.
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana. (rdi)
Komentar