BETARA.ID, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi merespons cepat gelombang unjuk rasa masyarakat terkait karut-marut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bersubsidi. Sejumlah pimpinan dan anggota dewan turun tangan langsung menemui massa untuk mendengar deretan tuntutan di lapangan.
​
Aspirasi yang disuarakan warga meliputi dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi, desakan penghapusan sistem barcode bagi kendaraan berhak, hingga maraknya penjualan gas Elpiji 3 kilogram yang melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
​
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, memimpin langsung audiensi tersebut didampingi Wakil Ketua II Faizal Riza serta anggota Komisi IV Mahdan dan Rusli Kamal Siregar.
​
Menanggapi polemik barcode, Hafiz memastikan pihaknya bergerak cepat dengan mengonfirmasi langsung pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
​
“Saya sudah telepon petugas SPBU. Berdasarkan keterangan pengawas SPBU, mobil yang datang mengisi BBM subsidi menggunakan barcode sudah dicocokkan dengan nomor polisi,” ujar Hafiz.
​Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut telah masuk ke meja aparat penegak hukum. Sejumlah operator juga dilaporkan telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
​
“Laporan sudah sampai ke Polda Jambi, operator pun sudah dipanggil. Nanti akan saya cek lagi,” tambahnya.
​Sinyal Kuat Bentuk Pansus Pengawasan Subsidi
​
Sebagai wujud keseriusan mengawal hak-hak masyarakat, Hafiz menyatakan dukungannya secara terbuka jika parlemen daerah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawasi distribusi energi bersubsidi secara menyeluruh.
​
“Kalau Komisi II ingin menyetujui pembentukan Pansus untuk penyaluran BBM dan gas subsidi, saya orang pertama yang menyetujuinya. Karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat dan penyalur,” tegas politisi muda PAN tersebut.
​
Sementara itu, terkait lonjakan harga gas Elpiji 3 kg yang jauh melampaui HET, pihak legislatif mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah ini diambil mengingat kewenangan penuh terkait kuota dan distribusi berada di tangan lembaga pusat tersebut.
​
“Sudah kami sampaikan ke BPH Migas, karena setiap penyaluran minyak dan gas ke setiap daerah dan besaran kuota yang disalurkan adalah wewenang BPH Migas,” pungkasnya.(*/Rdi)








