BETARA.ID, Jambi – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi menerbitkan surat edaran terkait Penyesuaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan selama Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, serta mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi tentang Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah.
Selama pembelajaran mandiri ini, sekolah diimbau tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan.
Namun demikian, kegiatan belajar selama Ramadan diarahkan agar lebih bermakna dengan menekankan penguatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan.
Sementara itu, bagi murid non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Adapun libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026.
Selama masa libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama Ramadan, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah penyesuaian, diantaranya mengurangi aktivitas fisik yang berat seperti pada mata pelajaran PJOK dan kegiatan kepanduan, mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid, serta memberikan perhatian dan dukungan khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran.
Selain itu, selama masa libur sekolah, pihak satuan pendidikan diminta menjaga keamanan Barang Milik Daerah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik M Umar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara.
Edaran ini diharapkan menjadi acuan bersama agar pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai spiritual bulan suci. (*/rdi)









