Dilimpahkan ke Kejari Batanghari, Tiga Penambang Minyak Ilegal Segera Disidang

BETARA.ID, JAMBI – Tiga pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Rabu (22/01/2025) lalu, segera menjalani persidangan.

Usai melakukan penyidikan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau.pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jumat 21 Maret 2025.

Selanjutnya ketiga pelaku akan menjalani proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum guna mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan tersangka usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pelaku ditangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.

Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Rio Admawan dan Ribudianto, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal tentang “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60.000.000.000.

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum. (rdi)

Komentar