BETARA.ID, JAMBI – Empat tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, segera menjalani persidangan.
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara keempat WS, RWS, ES, dan ZH, Rabu (12/11/2025).
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Resese Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
“Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui tersangka RW merupakan broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Ada tiga LP baru, statusnya sudah penyidikan. Dari tiga LP itu, kita sudah minta keterangan Pengguna Anggara (PA) Disdik Provinsi Jambi saat itu VAD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdik yakni B, dan broker yakni D,” katanya. (rdi)









