Dicampur Deterjen, Sabu Seberat 5,5 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

BETARA.ID, Jambi – Narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dimusnahkan, Kamis (31/7/2025).

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka yakni AR, B, dan AF yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Ketiga tersangka yang ditangkap di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa hari lalu ini ada yang berperan sebagai bandar, kurir, dan yang membantu menjual.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyebutkan, sebelum dimusnahkan narkona jenis sabu itu dicek keasliannya oleh Bid Dokes Polda Jambi dan di uji laboratorium.

Barang bukti sabu-sabu ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua tong biru dan dicampur dengan deterjen.

Dikatakannya, barang bukti sabu ini, dibawa dari Riau melalui jalur darat menggunakan mobil dan sebagian sudah ada yang beredar.

“Sekarang kita masih lakukan pengembangan. Narkoba ini memang tujuannya Jambi, dan sudah ada yang beredar,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Kombes Pol Dewa Made Palguna menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka. (rdi)

Komentar