Dewan Kota Jambi Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Hak di Mayang Mangurai

BETARA.ID, Kota Jambi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi berlangsung panas saat membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).

Sebanyak 11 warga mengaku hak atas tanah mereka terancam, bahkan sebagian lahan tersebut kini telah berdiri perumahan. Persoalan ini pun mencuat ke meja dewan dan menjadi sorotan serius.

Namun, rapat tersebut diwarnai kekecewaan. Pasalnya, pihak pengembang PT NGK justru tidak hadir memenuhi undangan DPRD.

Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan terlihat kosong, memicu reaksi keras dari warga dan anggota dewan.

RDP dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka.

Satu warga, Noferida mengungkapkan, lahan tersebut dibeli secara sah pada tahun 2003 dari Fauzi Teropong dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan.

“Lahan itu hak kami. Kami beli tahun 2003, lunas dalam enam bulan,” ujarnya dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, pada 2004 pihaknya telah mengajukan penerbitan sertifikat. Namun hingga kini, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit.

Ironisnya, di atas lahan yang mereka klaim, kini telah berdiri perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald.

“Kami sekarang harus tinggal ngontrak. Tanah sudah kami beli, tapi kenapa kami tidak bisa menerbitkan sertifikat, sementara pengembang bisa?,” tegasnya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam forum resmi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT NGK, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyurati BPN untuk meminta pemblokiran sementara terhadap lahan yang disengketakan.

“Klien kami datang ke DPRD bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi meminta perlindungan hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Total ada 11 warga terdampak dengan luas lebih dari tiga hektare. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.

DPRD Geram, Siap Jemput Bola

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan secara tegas menyayangkan absennya PT NGK dalam RDP tersebut.

Ia memastikan DPRD akan mengambil langkah lanjutan untuk mengungkap persoalan ini secara terang.

“Kami sangat menyayangkan pihak pengembang tidak hadir. DPRD akan mendatangi langsung PT NGK untuk mempertanyakan sengketa ini. Ini baru panggilan pertama, dan kami akan panggil kembali,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, termasuk pengajuan sertifikat yang diklaim telah diajukan warga sejak 2004.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan warga serta legalitas pembangunan perumahan di atas lahan yang masih bersengketa.

RDP ini pun menjadi langkah awal DPRD Kota Jambi dalam mengurai konflik, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak.(*/Rdi)