BETARA.ID, Kota Jambi – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly luruskan kesalahpahaman publik terkait alokasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan dewan. Politisi Golkar ini meminta masyarakat tidak mengartikan pokir sebagai anggaran pribadi atau kewenangan mutlak anggota legislatif.
Faried menjelaskan, pokir merupakan mekanisme resmi dewan untuk menghimpun serta memperjuangkan aspirasi warga agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan. Itu usulan perencanaan yang kami susun dari hasil reses dan turun langsung ke lapangan,” kata Faried, Selasa (11/8/2026).
Aspirasi warga tersebut mencakup berbagai kebutuhan krusial, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pembenahan drainase, hingga penataan fasilitas umum di kawasan pemukiman.
Ia menegaskan, seluruh usulan masyarakat dari tingkat RT tidak otomatis langsung menjadi program prioritas. Semua usulan wajib melewati verifikasi dan pembahasan bersama Pemerintah Kota Jambi.
“Usulan dari masyarakat kami tuangkan dalam rencana APBD setiap tahun, lalu diverifikasi oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan otomatis bisa terealisasi,” jelasnya.
Faried menambahkan, pokir berfungsi menampung kebutuhan warga yang belum terakomodasi lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Menanggapi sorotan alokasi pokir pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai Rp17,45 miliar untuk 92 paket kegiatan, Faried menilai angka tersebut merefleksikan besarnya volume aspirasi warga yang berhasil dihimpun.
Menurutnya, perbedaan nilai maupun jumlah paket antarunsur pimpinan murni bergantung pada seberapa banyak usulan pembangunan yang masuk dari masyarakat di lapangan.
“Saya sering turun ke masyarakat dan menemukan banyak permintaan warga yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang saya masukkan dalam program kerja. Pokir ini bukan cek kosong untuk membagi dana seenaknya,” tegas Faried.
Ia menekankan bahwa polemik ini menjadi momentum bagus untuk mendorong transparansi publik. Masyarakat berhak mengetahui daftar kegiatan, lokasi, hingga nilai paket pengerjaan agar pembangunan tepat sasaran.
“Yang paling penting kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi dan membahasnya bersama pemerintah. Namun, tidak semua bisa terealisasi karena menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Faried.(*/Rdi)







