BETARA.ID, JAMBI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Selain mengamankan 3 tersangka, RE (48), BW (44), dan RB (46), polisi juga menyita total ada 536 butir pil ekstasi.
Salah satu tersangka sendiri yakni RB merupakan oknum pejabat di Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan adanya pengungkapan jaringan pengedar ekstasi tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakuka pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi yang ditindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada 18 April 2026 menerima informasi dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.
Di dalamnya terdapat 3 bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung berjumlah 536 butir.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan, RE mengaku pil ekstasi tersebut didapat dari tersangka BW, yang diamankan darii rumah mertuanya di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Hasil penyelidikan diketahui RB merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.
Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rdi)










