BETARA.ID, Jambi – Kasus pencemaran nama baik Ketua Umum KONI Jambi AKBP Mat Sanusi beberapa waktu lalu menemui titik terang.
Pengunggah video fitnah di media sosial TikTok berinisial S resmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Jumat (12/6/2026).
S mengakui membuat akun palsu untuk mengunggah video berisi foto Mat Sanusi bersama perempuan inisial W berisi narasi negatif dan mempostingnya di medsos pada 29 Mei dan 4 Juni 2026 melalui akun palsu di tiktok kabarnews.
Atas perbuatannya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik korban.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi. Kalau diulang, saya siap diproses secara hukum,” ujar S kepada Mat Sanusi.
Permohonan maaf itu muncul setelah Mat Sanusi melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jambi.
Laporan diterima dengan STPL Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.
Mat Sanusi menegaskan, konten tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
“Ini sudah menyerang martabat. Saya tempuh jalur hukum agar terang benderang,” katanya.
Sanusi juga telah memaafkan pelaku karena orang tua dan kakak pelaku datang ke rumahnya untuk memohon agar memaafkan anaknya.
Ini juga bentuk kerendahan hati seorang anggota Polri berpangkat AKBP sekaligus Ketua KONI yang sudah tercoreng namanya dan bisa memaafkan pelaku.
Sebagai figur publik, Mat Sanusi mengaku dirinya terbuka menerima kritik yang sifatnya membangun.
Namun fitnah dan pembunuhan karakter dinilai melampaui batas. Pelaku terancam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp400 juta.
Ia mengimbau warganet bijak bermedia sosial. “Kebebasan berpendapat ada batas hukumnya. Jangan sampai jari lebih cepat dari logika,” pungkasnya. (rdi)









