Bawa Kabur Uang Senilai 300 Juta, Dua Pelaku Spesialis Bobol Rumah Ditangkap

BETARA.ID, Jambi – Dua pelaku tindak pidana spesialis pembobolan rumah akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Jambi.

Mereka adalah Hermansyah dan Andre. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Andre ditangkap di Lampung, sementara Hermansyah diringkus di Kota Jambi.

Aksi pencurian ini dilakukan kedua pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 3 Februari 2025 laku saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Kedua pelaku sebelumnya telah mengintai rumah tersebut sebelum melancarkan aksinya.

Korban menyadari rumahnya disatroni maling ketika kembali ke rumah dan mendapati uang dolar Singapura dan Ringgit Malaysia senilai Rp 300 juta raib dibawa pencuri.

Tidak terima rumahnya dibobol, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyebutkan pihaknya pertama kali menangkap Hermansyah di Jambi beberapa minggu lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap Andre di Lampung dengan tindakan tegas.

“Untuk inisial A berusaha melawan petugas dan membahayakan jiwa orang lain, terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Hendra, Senin (24/2/2025).

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 31 lembar uang dolar Singapura, 19 lembar ringgit Malaysia, serta 8 lembar mata uang Baht.

“Ini semua dari hasil kejahatan. Kami juga mengamankan uang tunai pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan total Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Barang bukti lain yang disita yaitu satu unit motor Honda Vario warna biru, dua bilah linggis sepanjang 70 cm, serta dua gembok yang telah dirusak.

Kasat Reskrim menjelaskan hingga saat ini, pihaknya baru bisa membuktikan dua lokasi kejadian perkara yang dilakukan para pelaku.

Namun, ada indikasi bahwa para tersangka terlibat dalam aksi serupa di beberapa lokasi lain yang masih dalam penyelidikan.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk kejadian di TKP lain,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rdi)

Komentar