BETARA.ID, JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, pengendali jaringan narkoba di Provinsi Jambi
Majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda memutuskan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa dalam sidang putusan banding, Rabu 27 Agustus 2025.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan, dikurang masa penangkapan dan penahanan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT tersebut.
Di sidang sebelumnya, JPU menuntut Helen dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Namun di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi, Helen divonis seumur hidup.
Atas putusan ini, JPU masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Terhadap putusan ini JPU masih pikir-pikir, karena tidak sebanding dengan tuntutan pidana mati yang telah diajukan,” kata Nolly. (rdi)
Komentar