ASN di Jambi Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

BETARA.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris memberikan penegasan mengenai larangan kendaraan dinas digunakan oleh aparatur sipil negeri (ASN) di Jambi untuk mudik lebaran.

“Tidak boleh ASN gunakan mobil kendaraan dinas (mudik) selama idul Fitri, saya baca itu KPK beranggap bahwa kalau pakai mobil dinas dianggap ini melanggar aturan Anti Korupsi,” kata Gubernur Al Haris, Senin (25/04/2022).

“Saya akan tindak lanjuti nanti saya minta pada pejabat semuanya untuk mudik tidak gunakan mobil dinas, gunakan mobil pribadi atau keluarga,” tambahnya.

Gubernur Al Haris mengatakan membawa kendaraan mudik lebaran juga sangat beresiko. “Karena kita pakai kendaraan dinas kecelakaan misalnya, mobil itu besar biaya perawatan, kemudian lama waktunya karena masuk bengkel,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Al Haris akan membuat surat edaran kepada ASN di lingkungan Pemprov Jambi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

“Maka saya akan tindak lanjuti itu semua, membuat edaran kepada pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran,” katanya.

Gubernur Al Haris menegaskan ada sanksinya jika ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. “Ada sanksinya itu kita lihat nanti,” tandasnya. (Fey)

Komentar