BETARA.ID, JAMBI – Mengantisipasi berbagai potensi gangguan lalu lintas, Polda Jambi resmi menggelar Operasi Keselamatan Siginjai 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan, di lapangan Mapolda Jambi, Senin (02/02/2026)
Kapolda Jambi dalam amanat yang dibacakan Irwasda Polda Jambi, mengatakan Operasi Keselamatan Siginjai 2026 merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan lalu lintas.
“Operasi ini merupakan langkah strategis Polda Jambi untuk mengantisipasi potensi gangguan, ambang gangguan hingga gangguan nyata yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mempersiapkan pra kondisi jelang Operasi Ketupat 2026,” ujar Irwasda Polda Jambi.
“Selama Operasi Keselamatan 2026 ini, kita mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi serta pembinaan yang humanis. Ini selaras dengan program Korlantas Polri, termasuk kegiatan Polantas Menyapa dan penguatan sistem E-TLE sebagai bagian dari digitalisasi penegakan hukum lalu lintas,” katanya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan tema Operasi Keselamatan Tahun 2026 adalah “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”
“Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan jelang arus mudik dan perayaan Idulfitri dalam rangka Operasi Ketupat 2026,” jelas Kabid Humas Polda Jambi.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi adalah, kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik (knalpot brong), truk modifikasi dan tidak sesuai spesifikasi, seperti penambahan panjang rangka.
Selain itu, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, serta kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
Kemudian, kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang, kendaraan penumpang tidak laik jalan, tidak menggunakan helm, termasuk berboncengan lebih dari satu orang.
Turut hadir dalam apel tersebut PJU Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/Gapu Kolonel Inf. Wahyu Alfian Arisandi, Denpom II/2 Jambi Letkol Cpm Deka Piro Sandira, Kadinkes Provinsi Jambi Dr. dr. Ike Silviana, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Atma Jaya, serta Kepala Unit HC dan Umum PT Jasa Raharja Jambi M. Rizki. (rdi)






