BETARA.ID, JAMBI – Seorang ibu rumah tangga UK (52) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi tewas mengenaskan dengan luka di kepala diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya sendiri FR (21).
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian ini terjadi di rumah korban, Jl. Raden Fatah RT03 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.08 WIB.
Kasus ini terungkap setelah salah satu tetangga mendengar keributan dari rumah korban.
Curiga mendengar keributan itu, saksi bernama Syamsuri bersama warga lain masuk ke dalam rumah dan mendapati korban tak bernyawa terbaring di dapur dengan luka di kepala mengeluarkan darah.
Selain itu, di dekat jenazah korban ditemukan mesin pompa air merek Shimizu berlumuran darah.
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H menyebutkan, usai menerima laporan pihaknya segera meluncur ke lokasi kejadian.
“Personel yang mendatangi TKP berhasil mengamankan pelaku yang masih berada lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Jambi Timur dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Dijelaskannya, hasil olah TKP terungkap, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan mesin pompa air.
“Motif penganiayaan belum diketahui, sebab keterangan pelaku berubah-ubah dan tidak nyambung saat diperiksa,” jelasnya.
Pelapor kasus ini adalah FT (39) anak kandung korban lainnya yang beralamat di Jl. Kerajaan Melayu RT07 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
Selain pelaku, dari lokasi kejadian polisi juga menyita barang bukti 1 unit mesin pompa air merek Shimizu dengan bercak darah dan 1 helai baju korban yang terdapat darah.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk visum luar dan autopsi guna mengetahui penyebab kematian.
Sementara terduga pelaku FR saat ini sudah diamankan dan dikirim ke RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi untuk observasi kejiwaan.
“Penyidikan perkara ini menunggu hasil observasi dari RS Jiwa. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU dan mengirim SPDP,” kata AKP Deddy.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rdi)








