Angkut Solar Ilegal dari Sumsel ke Riau, Dua Mobil Tangki PT NBS Diamankan

BETARA.ID, JAMBI – Dua unit truk tangki yang membawa 32 ton lebih bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal asal Sumatera Selatan diamankan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Polisi juga mengamankan dua sopir truk tangki warna biru putih bertuliskan PT NBS di dua lokasi berbeda, Sabtu (01/11/2025).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko menyebutkan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas di wilayah Jambi.

“Berbekal laporan itu, anggota lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Sementara satu truk lainnya diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa (04/11/2025).

Petugas juga mengamankan dua sopir yakni Syafrizal (69), warga Pekanbaru, dan Randi Ardiansyah Rambe (24) warga Tapanuli Selatan.

Selain kedua sopir, polisi juga menyita total 32.589 liter BBM jenis solar yang diangkut menggunakan dua truk tangki Mitsubishi Tronton dengan nomor polisi BK 8946 GL dan BK 8002 GM.

Kepada polisi, kedua sopir mengaku BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di gudang milik PT NBS.

“Menurut kedua sopir itu muatan solar tereebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” jelasnya.

Dakam kasus kedua sopir ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, kata Kompol Hadi, pihaknya akan melakukan uji sampel BBM dan pemeriksaan ahli dari BPH Migas untuk memastikan kandungan bahan bakar tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti ini terus kami lakukan sebagai komitmen menjaga tata niaga migas yang legal dan sesuai aturan,” katanya. (rdi)