Amankan Tiga Kurir Narkotika, Polresta Jambi Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel Harisman

BETARA.ID, JAMBI – Tiga pelaku jaringan narkotika lintas provinsi dibekuk Sat Narkoba Polresta Jambi, Sabtu dini hari (04/04/2026).

Selain ketiga pelaku, dalam penggerebekan di salah satu kamar di Hotel Harisman, Jelutung, Kota Jambi ini, petugas menyita barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Tiga pria asal Pekan Baru Riau, berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) berhasil diamankan berikut satu tas sandang hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu seberat sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Hasil pemeriksaan, RL yang berperan sebagai kurir utama bersama RT, mengaku diperintahkan seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan) untuk menjemput narkotika di Pekanbaru, lalu diantarkan ke Jambi dan Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest juga mengungkap bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi.

Sementara itu, RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang, mengaku sudah dua kali ikut dalam perjalanan serupa.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta. Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.

RL sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” kata AKP Tito Alhafest.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi dan dampak sebenarnya bisa lebih luas.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (rdi)