BETARA.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia di aula Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (17/8/2022).
Pimpinan Forkopimda, Wali Kota Jambi dan sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi tanpak hadir pada acara penyerahan resmi umum narapida Kelas IIA Jambi.
Sebanyak 3553 narapidana Jambi mendapat pengurangan hukuman, rinciannya 3523 mendapat pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 narapidana dapat remisi langsung bebas.
Al Haris mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Selamat bagi yang dapat remisi, manfaatkan momen ini sebagai inovasi untuk berprilaku baik dan mengikuti program binaan dengan sungguh-sungguh,” kata Al Haris.
Al Haris juga berharap warga binaan diberikan bekal dan binaan agar kembali ke tengah masyarakat bisa lebih baik lagi.
“Kita berharap mereka masuk kesini dibina dibimbing diarahkan untuk mereka punya masa depan yang lebih baik, ini tugas pemerintah bagaimana mereka dididik diberikan, mereka konfiden untuk kembali lagi ke masyarakat, dia bisa bekerja diterima masyarakat dan punya masa depan yang baik, jangan anggap ini proses mereka dipenjara tapi proses mereka dibimbing dibina agar mereka keluar lebih bermartabat,” tukasnya.
Komentar