BETARA.ID, Kota Jambi – Komisi III DPRD Kota Jambi merespons cepat keluhan warga terkait aktivitas Rumah Singgah atau Shelter Molby di kawasan permukiman. Keberadaan shelter penampungan hewan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan meresahkan lingkungan sekitar.
DPRD membahas persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III Umar Faruk pada Rabu (23/9/2026). RDP tersebut mempertemukan pemilik shelter dan perwakilan warga untuk merumuskan solusi bersama.
Dalam rapat tersebut, warga menyoroti dampak buruk dari aktivitas shelter. Mereka mengeluhkan bau menyengat dari limbah, ancaman kebersihan lingkungan, serta suara bising gonggongan anjing yang saban hari mengganggu waktu istirahat.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi III DPRD Kota Jambi mendorong langkah tegas. Para pihak akhirnya sepakat untuk mensterilkan lokasi serta memindahkan seluruh hewan dari kawasan permukiman.
Kesepakatan bersama itu langsung tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan dewan. Pemilik shelter wajib menata kembali lokasi dan merelokasi hewan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk menegaskan bahwa kesepakatan ini wajib berjalan di lapangan, bukan sekadar imbauan formalitas.
“Yang terpenting, kesepakatan yang sudah dibuat ini harus dilaksanakan. Jangan sampai hanya menjadi kesepakatan di atas kertas, tetapi tidak ada tindak lanjut di lapangan,” tegas Umar.
Ia memastikan DPRD Kota Jambi terus mengawal komitmen penataan dan pemindahan tersebut hingga batas waktu berakhir demi mengembalikan kenyamanan warga.
“Kita ingin persoalan ini selesai dengan baik. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang nyaman, sementara penyelesaian juga harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Lewat RDP ini, Komisi III DPRD Kota Jambi menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi untuk menjembatani konflik warga secara kondusif dan berkeadilan.(*/Rdi)






