Ungkap Kasus PETI, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 4 Pelaku, Sita Dua Excavator dan 94,61 Gram Emas

BETARA.ID, JAMBI – Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang mineral dan batu bara, berupa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kasus dugaan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan menggunakan alat berat ini terjadi di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada 1 Oktober 2026 mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Hasil penyidikan sementara, empat pelaku berinisial AJ (36), HS (34) dan SAH (22) ditetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi pertama.

Sementara itu, MF (19) tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.

Selain dua alat berat, petugas juga mengamankan barang bukti 94,61 gram material yang diduga emas.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kabid Humas didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko, Jumat (16/10/2026).

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutupnya. (rdi)