BETARA.ID, JAMBI – ​Pembobolan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi oleh hacker, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Saat ini Polda Jambi masih terus memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga jadi pelaku utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melacak dan menangkap DPO WNA asal Bulgaria tersebut.
​”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,” ujar Kombes Taufik, Senin (20/7/2026).
​Dalam pengungkapan kasus berbasis Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026 ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai pengumpul rekening dan penampung dana kejahatan.
​Ketiga tersangka tersebut yakni DD (32) warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat yang bertindak sebagai koordinator sekaligus penghubung WNA Bulgaria.
Lalu, TAS (33) seorang pengemudi daring asal Kabupaten Bandung, bertindak menghimpun masyarakat yang mau membuka rekening bank.
Selanjutnya tersangka AA (35) yang bertugas membantu verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC) serta mendata seluruh akun yang dibuat.
​”Peran mereka mengumpulkan rekening masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari Jakarta Utara,” jelas Dirreskrimsus.
H​asil penyelidikan terungkap, peretasan sistem milik Bank Jambi ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital luar negeri dalam hitungan jam.
Kombes Taufik menyebutkan, seminggu sebelum peretasan, tersangka DD mengaku sempat menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz terkait rencana serangan siber tersebut.
Setelah aksi pembobolan berhasil, WNA asal Bulgaria tersebut kembali mengubungi DD untuk mengabarkan hasil peretasan berhasil.
​Berbekal hasil penyelidikan intensif—mulai dari analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan ke Jawa Barat—penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar.
​Selain membekukan aset, kata Taufik, polisi mengamankan barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan hasil digital forensik.
​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal terkait kejahatan siber lainnya.
​Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi. (rdi)






