BETARA.ID, JAMBI – Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (01/08/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban
menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak peredaran narkoba bersama dua rekannya Harifani alias Ari Ambok dan Diding.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri dengan hukuman mati.
“Terdakwa adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan,” ujar hakim.
Majelis hakim berpendapat terdakwa Helen terbukti melawan hukum dalam surat dakwaan primer 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan lainnya.
Selain dakwaan primer terdakwa juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.
Dua terdakwa lain, yakni Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara dan Diding 18 tahun penjara.
Selama persidangan, Helen menyatakan dirinya adalah korban, serta menolak dan menyangkal seluruh tindak pidana yang dikenakan kepadanya.
Namun majelis hakim menolak semua pembelaan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap Helen yang tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tak menunjukkan penyesalan, sebagai alasan tidak adanya hal yang meringankan.
Ada beberapa hal menjadi keyakinan hakim dalam memutuskan perkara, salah satunya alat bukti yang sah dalam hukum.
Majelis hakim memutuskan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa,
Sedangkan yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar undang undang, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Di sidang, JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti menyatakan, pemilik narkotika tersebut adakah terdakwa Helen, terutama keterangan saksi atau terdakwa lainnya Didin dan Ari Ambok.
Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin.
Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu. (rdi)
Komentar