3000 Hektar Lebih Lahan Jadi HGU PT PAL, KUD Lubuk Intan Lapor ke Polda Jambi ‎

BETARA.ID, ‎Jambi – Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari melaporkan PT Adimulio Palmo Lestari (APL) dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi ke Polda Jambi, Rabu (23/9/2026).

Melalui kuasa hukumnya Dr Vernandus Hamonangan SH MH, KUD Intan Lestari melaporkan kasua dugaan pemalsuan surat/dokumen terkait Hak Guna Usaha lahan seluas 3000 hektare lebih.

‎Vernandus Hamonangan menyebutkan permasalahan ini berawal pada November 2010 warga Desa Peninjauan yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan menjalin kerjasama dengan PT APL, terkait pembangunan kebun kelapa sawit.

Namun antara tahun 2011 – 2013, terbit 37 HGU atas nama PT APL diatas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan dengan luas mencapai 3000 hektare lebih.

“Padahal masyarakat di sana tidak pernah melakukan pelepasan atau peralihan hak kepada pihak manapun,” ujar Vernandus Hamonangan kepasa wartawan di Mapolda Jambi.

‎”Klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tapi, tiba-tiba terbit HGU. Kita menduga ada pemalsuan,” katanya.

Munculnya HGU ini menyebabkan warga Peninjauan yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan dibikin pusing. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlakunya berakhir.

‎Tak hanya itu, kata Vernandus Hamonangan, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim.

Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama sekali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.

‎”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya. (rdi)