30 Tahun Kuasai Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan, Izin Perusahaan di Jambi Ini Dicabut

BETARA.ID, Jambi – Menteri LHK, Siti Nurbaya mencabut izin milik PT Jamika Raya yang telah menguasai 18.295 hektare selama 33 tahun sejak SK diterbitkan. Selain itu PT Agrowiyana menguasai sebanyak 12.734 hektare kawasan hutan sejak diterbitkan izin tahun 1995. Selanjutnya, sejumlah 27.675 hektare kawasan hutan yang dikuasai selama 30 tahun oleh PT Bangun Desa Utama juga dicabut.

Mengutip dari datajambi.com, di Provinsi Jambi ada sebanyak 75.704 Hektare konsesi kawasan hutan yang izinnya dicabut. Jumlah ini terdiri dari total 17.000 hektare yang telah dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021 dan sisanya baru dicabut mulai tanggal 6 Januari 2022.

Sejumlah 17.000 hektare tersebut dikuasai oleh PT Dyera Hutan Lestari sebanyak 8.000 hektare dengan SK no 31/Kpts-II/1997 dan 7.000 hektare dikelola oleh PT Arangan Hutani Lestari sejak tahun 1995. Izin terhadap 3 perusahaan di Provinsi Jambi lainnya pun harus dihentikan mulai 6 Januari 2022.

Pencabutan tersebut termaktub dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 42 izin yang dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021. Dalam periode tersebut ada 812.796,93 hektare konsesi kawasan hutan yang telah dicabut izinnya.

Selengkapnya baca di 30 Tahun Kuasai Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan, Izin Perusahaan di Jambi Ini Dicabut

Komentar