25 Kg Sabu Asal Medan Disembunyikan Dalam Bungkusan Teh Cina, BNNP Tangkap Dua Pelaku

BETARA.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian, keduanya warga asal Medan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jambi.

Dikatakannya, untuk mengelabui perugas, puluhan kilogram sabu ini disembunyikan dalam kemasan teh China

“Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.

Kepala BNNP Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rdi)

Komentar