1.265 PPPK Pemprov Jambi Terima SK Pengangkatan

BETARA.ID, Jambi – Senyum sumringah tampak terpancar di wajah 1.265 tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis Pemprov Jambi yang resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penantian ribuan honorer ini untuk menjadi pegawai pemerintah akhirnya kesampaian. Ini ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan PPPK oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024 ini diserahkan langsung Gubernur Jambi, Al Haris usai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di lapangan Kantor Gubernur Jambi, Jumat (2/5/2025) pagi.

Total ada 1.265 PPPK yang merima SK pengangkatan. Rinciannya 1.140 tenaga pendidikan, 65 tenaga kesehatan, dan 60 orang tenaga teknis.

Gubernur Jambi, Al Haris berharap dengan telah diterimanya SK ada peningkatan kinerja dari 1.265 pegawai PPPK yang mayoritas tenaga pendidikan tersebut.

“Setelah menerima SK saya harap ada lompatan kinerja yang lebih dari biasanya, anak kita perlu layanan lebih, jadi tidak hanya melepaskan tanggung jawab, tapi harus menjamin anak didik kita betul-betul punya pendidikan, ilmu dan ahlak yang baik,” kata Al Haris.

Selain melayani dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak didik, Gubernur Al Haris juga menekankan agar para tenaga pendidikan berperan aktif mengawasi siswa agar tidak terpengaruh judi online dan hal negatif lainnya.

“Tantangan kita jika hari ini masih ada yang judi online itu karena anak-anak belum bisa memisahkan yang baik dan buruk, ini juga kegagalan kita guru dan orang tua terhadap pengawasan anak-anak. Jadi ini tanggung jawab bersama agar angka ini dapat kita tekan,” ujarnya.

Selanjutnya kepada pegawai pemerintah non ASN yang belum lulus PPPK, namun sudah masuk database pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi agar tidak patah semangat dan bekerja dengan baik.

“Yang belum PPPK, pegawai non ASN paruh waktu kalau kinerja bagus ke depan akan menjadi penilaian pembina kepegawaian, jika kinerja bagus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, karena pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah menata untuk pegawai. Selamat untuk PPPK yang menerima SK hari ini, selamat bekerja,” sebut Al Haris.(*/rdi)

Komentar